HANCURNYA SEBUAH NEGARA AKIBAT KETIDAKADILAN DAN KEDZALIMAN NEGARA MELALUI APARATNYA
Pendahuluan
Ibnu Khaldun (1332 – 1406 M), seorang sejarawan, sosiolog, dan filsuf Muslim dari Afrika Utara, dikenal sebagai salah satu pemikir paling orisinal dalam peradaban Islam.
Karyanya yang monumental, Al-Muqaddimah (Pengantar Sejarah Universal), tidak hanya menjadi fondasi ilmu sejarah modern, tetapi juga menyajikan analisis mendalam tentang dinamika kekuasaan, keadilan, dan kehancuran negara.
Dalam karyanya, Ibnu Khaldun menguraikan bagaimana ketidakadilan dan kedzaliman terutama yang dilakukan oleh aparat negara menjadi penyebab utama runtuhnya sebuah negara atau dinasti.
Kajian ini bertujuan untuk menggali pemikiran Ibnu Khaldun mengenai hubungan antara keadilan, kedzaliman, dan keberlangsungan negara, dengan fokus khusus pada peran aparat negara sebagai instrumen kedzaliman yang mempercepat kehancuran sistem politik.
Konsep Dasar: ‘Asabiyyah dan Keadilan dalam Teori Negara Ibnu Khaldun
Sebelum membahas kedzaliman, penting memahami dua pilar utama teori negara Ibnu Khaldun:
1. Asabiyyah (solidaritas kelompok):
Menurut Ibnu Khaldun, negara atau dinasti lahir dari kekuatan ‘asabiyyah, ikatan sosial berbasis kekerabatan, kesukuan, atau ideologi yang kuat.
Kelompok dengan ‘asabiyyah tinggi mampu mengalahkan kelompok lain dan mendirikan kekuasaan.
2. Keadilan sebagai fondasi kekuasaan:
Setelah berkuasa, negara harus beralih dari kekuatan ‘asabiyyah ke sistem pemerintahan yang adil. Keadilan menjadi prasyarat utama bagi stabilitas dan kelangsungan hidup negara.
Tanpa keadilan, negara akan kehilangan legitimasi dan dukungan rakyat.
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa keadilan adalah poros utama kehidupan sosial-politik. Dalam Muqaddimah, ia menulis:
“Keadilan adalah dasar pemerintahan. Ketika keadilan ditegakkan, maka negara akan kokoh. Ketika keadilan ditinggalkan, maka negara akan runtuh.”
Al-Muqaddimah, Bab tentang Keadilan dan Kedzaliman
Peran Aparat Negara dalam Menegakkan atau Menghancurkan Keadilan
Menurut Ibnu Khaldun, aparat negara termasuk pejabat, tentara, hakim, dan birokrat memiliki peran ganda:
Positif: Menjadi perpanjangan tangan penguasa dalam menegakkan hukum, melindungi rakyat, dan menjaga ketertiban.
Negatif: Jika korup, sewenang-wenang, dan dzalim, aparat justru menjadi alat represi yang menggerogoti fondasi negara dari dalam.
Ibnu Khaldun mengamati bahwa kedzaliman aparat sering kali lebih berbahaya dan merusak daripada kedzaliman penguasa langsung, karena:
Kedekatan dengan rakyat: Aparat berinteraksi langsung dengan masyarakat sehari-hari. Kedzaliman mereka seperti pemungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau penindasan langsung dirasakan oleh rakyat, menimbulkan kebencian dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem.
Legitimasi palsu: Aparat bertindak atas nama negara, sehingga kedzaliman mereka dianggap sebagai kebijakan resmi, meski penguasa mungkin tidak mengetahuinya.
Sistematis dan berkelanjutan: Kedzaliman aparat sering menjadi budaya birokrasi yang menyebar dan mengakar, menciptakan lingkaran setan korupsi dan ketidakadilan.
Ibnu Khaldun menulis:
“Jika para pejabat negara menindas rakyat demi kepentingan pribadi, maka mereka menghancurkan fondasi negara itu sendiri. Karena rakyat adalah sumber kekuatan dan kekayaan negara.”
Mekanisme Kehancuran Negara Akibat Kedzaliman
Ibnu Khaldun menggambarkan proses kehancuran negara akibat kedzaliman dalam beberapa tahap:
1. Erosi Keadilan Sosial
Ketika aparat mulai bertindak dzalim—memungut pajak berlebihan, memperdagangkan jabatan, atau mengabaikan hukum maka keadilan sosial runtuh. Rakyat kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap negara.
2. Penurunan Produktivitas Ekonomi
Kedzaliman aparat mendorong rakyat terutama petani dan pedagang untuk menghindari produksi atau bersembunyi dari sistem.
Mereka tidak lagi berinvestasi karena takut hasil kerja mereka dirampas. Akibatnya, pendapatan negara menurun.
“Jika rakyat takut pada kezaliman penguasa, mereka akan berhenti bekerja. Dan jika mereka berhenti bekerja, maka sumber kekayaan negara akan mengering.” Al-Muqaddimah
3. Melemahnya ‘Asabiyyah Internal
Ketidakadilan menciptakan fragmentasi sosial. Kelompok-kelompok masyarakat mulai saling curiga, dan solidaritas sosial (‘asabiyyah) yang dulu menjadi fondasi negara mulai retak. Rakyat tidak lagi rela berkorban untuk negara.
4. Munculnya Perlawanan dan Pemberontakan
Ketika penderitaan rakyat mencapai puncaknya, muncul gerakan perlawanan baik dari kelompok pinggiran, kelompok agama, atau kelompok dengan ‘asabiyyah baru.
Negara yang lemah dan tidak didukung rakyat mudah dikalahkan.
5. Siklus Sejarah: Kehancuran dan Kelahiran Baru
Ibnu Khaldun melihat sejarah sebagai siklus:
Bangkit → Berkuasa → Mewah → Korup → Dzalim → Runtuh → Digantikan oleh kekuatan baru.
Ketidakadilan dan Kedzaliman aparat mempercepat fase akhir siklus ini.
Studi Kasus dalam Perspektif Ibnu Khaldun
Meski Ibnu Khaldun tidak menyebut negara modern secara eksplisit, analisisnya relevan untuk memahami kehancuran berbagai rezim sepanjang sejarah:
Dinasti Umayyah dan Abbasiyah: Keduanya runtuh sebagian karena birokrasi yang korup dan aparat yang menindas rakyat non-Arab.
Rezim otoriter modern: Negara-negara yang kolaps akibat korupsi sistemik, penindasan aparat keamanan, dan ketidakadilan struktural (misalnya, Tunisia pra-Arab Spring) mencerminkan pola yang dijelaskan Ibnu Khaldun.
Relevansi Pemikiran Ibnu Khaldun di Era Kontemporer
Pemikiran Ibnu Khaldun tetap relevan karena:
1. Keadilan sebagai prasyarat stabilitas
Negara yang tidak adil meski kuat secara militer rentan terhadap disintegrasi sosial.
2. Peran aparat sebagai penentu nasib negara
Reformasi birokrasi dan penegakan akuntabilitas aparat adalah kunci mencegah kehancuran.
3. Ekonomi dan moralitas berjalan seiring
Ketidakadilan ekonomi yang ditimbulkan aparat merusak moral sosial dan produktivitas nasional.
Epilog
Menurut Ibnu Khaldun, kedzaliman terutama yang dilakukan oleh aparat negara bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan ancaman eksistensial terhadap negara itu sendiri.
Negara yang membiarkan aparatnya bertindak sewenang-wenang sedang menggali kuburnya sendiri.
Sebaliknya, negara yang menegakkan keadilan, mengawasi aparatnya, dan melindungi rakyat akan bertahan lama dan makmur.
Dalam Al-Muqaddimah, Ibnu Khaldun tidak hanya memberikan diagnosis sejarah, tetapi juga resep preventif: pengawasan ketat terhadap kekuasaan, transparansi, dan komitmen pada keadilan sebagai prinsip utama pemerintahan.
Pesan ini tetap menjadi cermin bagi setiap negara yang ingin berjaya lestari.
Referensi Utama
- Ibnu Khaldun. “Al-Muqaddimah” (terjemahan Franz Rosenthal). Princeton University Press, 1958
- Al-Azmeh, Aziz. “Ibn Khaldun: An Essay in Reinterpretation”. Central European University Press, 2003.
- Mahdi, Muhsin. “Ibn Khaldun’s Philosophy of History”. University of Chicago Press, 1964.
- Rosenthal, Erwin I.J. “Political Thought in Medieval Islam”. Cambridge University Press, 1958.













https://shorturl.fm/JzLl1
https://shorturl.fm/IbaBK
https://shorturl.fm/OGlTL
https://shorturl.fm/GmIKh
https://shorturl.fm/xamEu