Kerjasama Pemberitaan/Iklan:
Contact Person: (0878-9163-1225). e-mail: bewarasiliwangi9@gmail.com
Apa Itu Psikologi Forensik?
Psikologi forensik adalah cabang dari ilmu psikologi yang menerapkan prinsip-prinsip psikologi dalam sistem hukum. Ini mencakup studi tentang perilaku manusia yang berkaitan dengan hukum, baik dalam konteks perdata maupun pidana.
Dalam praktiknya, psikologi forensik berfokus pada penilaian psikologis individu yang terlibat dalam kasus hukum, memberikan kesaksian ahli, serta membantu proses investigasi dan pemidanaan.
Ruang Lingkup Psikologi Forensik
1. Evaluasi Psikologis terhadap Pelaku dan Korban
Pemeriksaan kesehatan mental pelaku kriminal (misalnya: apakah pelaku waras saat kejadian).
Dampak psikologis pada korban kejahatan.
2. Penilaian Kompetensi
Menentukan apakah seseorang layak menjalani persidangan (fit to stand trial).
Menilai tanggung jawab pidana (criminal responsibility).
3. Profiling Kriminal
Analisis pola perilaku pelaku kriminal, sering digunakan dalam kasus pembunuhan berantai atau kekerasan seksual.
4. Konsultasi dalam Sistem Peradilan
Memberikan nasihat psikologis kepada hakim, jaksa, atau pengacara.
Membantu dalam pemilihan juri (jury selection, di negara yang menggunakan sistem tersebut).
5. Kesaksian Ahli di Pengadilan
Psikolog forensik dapat menjadi saksi ahli dalam pengadilan untuk menjelaskan kondisi kejiwaan pelaku atau dampak trauma pada korban.
6. Intervensi dan Rehabilitasi
Merancang program rehabilitasi untuk narapidana.
Penilaian risiko residivisme (kemungkinan mengulangi kejahatan).
Contoh Kasus dan Peran Psikologi Forensik
Seorang pelaku pembunuhan mengklaim mendengar suara dalam kepalanya yang menyuruh membunuh.
Psikolog forensik menilai apakah ini gejala skizofrenia dan apakah pelaku memahami perbuatannya saat kejadian.
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, psikolog forensik dapat memeriksa kondisi trauma anak dan memberikan kesaksian di pengadilan.
Metodologi dan Alat Tes Umum
Beberapa tes yang sering digunakan oleh psikolog forensik:
- MMPI-2 (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), Menilai kepribadian dan gangguan psikologis
- WAIS-IV (Wechsler Adult Intelligence Scale), Mengukur IQ dan fungsi kognitif
- HCR-20, Menilai risiko kekambuhan kekerasan
- PCL-R (Psychopathy Checklist–Revised), Menilai tingkat psikopati
Kualifikasi Psikolog Forensik
Untuk menjadi psikolog forensik, seseorang biasanya harus menempuh:
- Sarjana Psikologi (S.Psi)
- Profesi Psikologi Klinis/Forensik
- Sertifikasi atau pelatihan spesifik di bidang forensik
- Lisensi praktik dan afiliasi dengan lembaga hukum atau lembaga kesehatan jiwa
Psikologi Forensik di Indonesia
Di Indonesia, peran psikolog forensik makin dibutuhkan dalam kasus pidana besar seperti kekerasan seksual, pembunuhan, atau kejahatan terhadap anak.
Lembaga seperti Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) berperan dalam pengembangan profesi ini.
Psikolog forensik bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Referensi
- Bartol, C. R., & Bartol, A. M. (2018). Introduction to Forensic Psychology: Research and Application (5th Ed.). Sage Publications.
- Gudjonsson, G. H. (2003). The Psychology of Interrogations and Confessions. Wiley.
- Roesch, R., Zapf, P. A., & Hart, S. D. (2010). Forensic Psychology and Law. Wiley.
- HIMPSI & APSIFOR (2020). Pedoman Praktik Psikologi Forensik di Indonesia. Jakarta: HIMPSI.
- American Psychological Association (APA) – https://www.apa.org













https://shorturl.fm/jdrGE